Biarlah
kepentingan nasional menjadi kepentingan mereka yang berkepentingan selama
tidak mengorbankan mereka yang tidak berkepentingan.
Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat
manusia, bersifat memaksa, dan diberlakukan sanksi jika melanggarnya. Adat
berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Jadi secara garis besar, hukum
adat adalah seperangkat aturan tegas dan ada sanksi jelas yang mengatur
kehidupan manusia yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan manusia itu sendiri. Kebiasaan/adat
setiap daerah berbeda. Hal itu tergantung kondisi alam, kelakuan masyarakat
berkaitan geografis. Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen) yang terdiri dari Aceh, Tanah Gayo Alas dan
Batak, Minangkabau, Mentawai, Sumatera Selatan, Tanah Melayu, Bangka dan
Belitung, Kalimantan, Gorontalo, Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, Kepulauan
Ternate, Maluku Ambon, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Pusat dan Madura,
Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta), dan Jawa Barat
Awalnya hanya berupa anjuran perbuatan yang
menurut masyarakat bersangkutan baik yang tersebar dari mulut ke mulut lalu
berproses, akhirnya sampai di titik dimana seluruh masyarakat, termasuk
pemuka-pemukanya menetapkan anjuran tadi sebagai keharusan karena sudah
dianggap sangat baik beserta sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Kebiasaan
ini bisa berubah sesuai perkembangan zaman seiring pergeseran pola pikir dari
waktu ke waktu. Ketika kebiasaan ini berubah, yang menyesuaikan adalah
sanksi-sanksi di dalam hukum adat tersebut.
Hukum adat menjamin hak-hak di dalam masyarakat
adat. Namun, sayangnya sifatnya tidak tertulis karena secara alami lahir dan
berkembang di masyarakat itu sendiri. Akibatnya kekuatan hukum adat lemah jika
cakupannya sudah keluar dari masyarakat adat bersangkutan.
Hal inilah yang menyebabkan sering terjadi konflik jika sudah
menyangkut kasus adat dengan pihak luar, khususnya mengenai tanah adat. Di
Indonesia masalah pertanahan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria atau yang dikenal dengan
hukum tanah nasional. Nasional
berarti mencakup seluruh Indonesia. Padahal, sebelumnya telah ada hukum tanah
adat. Hukum tanah adat tidak tertulis, sedangkan hukum agraria tertulis.
Prinsipnya jika terjadi perkara, hukum tertulis mengalahkan yang tidak
tertulis.
Hukum agraria sebenarnya berpedoman dari hukum
adat, tapi hanya memakai prinsip-prinsip dasarnya. Dalam 19 wilayah hukum tadi,
ada 4 hal yang berpengaruh. Antara lain kebersamaan. Setiap orang tidak
terlepas dari ikatan kemasyarakatan dimana dia hidup, menyangkut hak dan
kewajiban.
“Kalau menyangkut tanah, hak bangsa itu menguasai
tanah dari Sabang sampai Merauke. Wilayah Indonesia adalah hak dari bangsa
Indonesia. Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah hak 240.000.000
orang. Kalau seseorang punya hak milik, yang kelihatan memang hak milik dia.
Tapi dibalik itu ada hak milik 240.000.000 rakyat Indonesia.” ujar Bakti, dosen
hukum adat kebendaan Universitas Indonesia.
Kebersamaan ada di dalam konsep masyarakat hukum
adat. Sembilan belas wilayah hukum saling terikat dengan masyarakat hukum adat.
Tapi di dalam Undang-Undang Agraria berbeda, hak masyarakat hukum adat adalah
kelompok kesatuan yang paling kecil di dalam sistem ketatanegaraan Indonesa.
Masyarakat hukum adat kekuasaannya paling bawah, dibawah camat.
“Karena berbeda apa yang diatur dalam prinsip tadi
saling bertentangan. Contohnya, di dalam hukum adat orang berbeda desa dilarang
melakukan transaksi jual beli tanah. Tapi tidak mungkin diterapkan untuk
cakupan negara. Di Indonesia yang tidak boleh adalah berjual beli dengan warga
negara yang bukan berkebangsaan Indonesia. Prinsipnya sama, tapi ruang lingkup
berlakunya beda,” tambahnya.
Hal inilah yang menjadi salah satu akar permasalah
dari banyaknya sengketa tanah, lebih spesifiknya tanah adat, di Indonesia. Di
masyarakat hukum adat, terdapat istilah hak ulayat. Hal ulayat adalah hak dari
masyarakat hukum adat. Wilayah desa adalah hak ulayat orang desa tersebut.
Menurut hukumnya yang boleh disana hanyalah orang desa tersebut. Dalam pasal 6
UU Agraria, hak ulayat diakui sepanjang masih ada dan tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan nasional dan undang-undang. Namun kadangkala dalam
prakteknya kepentingan nasional mengorbankan kepentingan minoritas, untuk
kebanyakan kasus, kepentingan masyarakat adat yang bersangkutan dan akhirnya
menimbulkan sengketa.
Sengketa berlarut sebenarnya dapat dihindari jika
dalam prakteknya tidak ada provokator dan perusahaan bersama negara telah
menerapkan etika dasar sebaik-baiknya. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh.
Pertama, pemberdayaan masyarakat. Berdayakanlah masyarakat adat di daerah
bersangkutan, bangun infrastruktur seperti sekolah, tempat ibadah, dan
prasarana lain yang menunjang keselarasan masyarakat disana. Tidak perlu menyulap desa menjadi kota
kecil, cukup sarana dan prasarana yang berguna. Kedua, ganti rugi. Berikan jumlah
ganti rugi yang sesuai dan telah disepakati sebaik-baiknya antara kedua belah
pihak. Jika memang tempat tinggal masyarakat harus dipindahkan, gantilah dengan
wilayah tinggal baru yang paling tidak sama nyamannya. Jangan sampai salah
objek, pastikan dengan cermat batas-batas desa. Jika tidak ada, perjelaslah
terlebih dahulu dengan pihak-pihak terlibat. Ketiga, sertakan peta. Peta disini
sebagai pertanda daerah-daerah yang mutlak tidak boleh terjamah perusahaan,
contohnya saja yang wilayah yang dipercaya mengandung unsur magis bagi
masyarakat sekitar. Berikan batas-batas dan luas yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar