Sabtu, 10 Agustus 2013

Pemberdayaan atau Pemberangusan? - Tulisan untuk Rubrik Polhum Majalah Economica 49


Biarlah kepentingan nasional menjadi kepentingan mereka yang berkepentingan selama tidak mengorbankan mereka yang tidak berkepentingan.


Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat manusia, bersifat memaksa, dan diberlakukan sanksi jika melanggarnya. Adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Jadi secara garis besar, hukum adat adalah seperangkat aturan tegas dan ada sanksi jelas yang mengatur kehidupan manusia yang bersumber dari kebiasaan-kebiasaan manusia itu sendiri. Kebiasaan/adat setiap daerah berbeda. Hal itu tergantung kondisi alam, kelakuan masyarakat berkaitan geografis. Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen) yang terdiri dari Aceh, Tanah Gayo Alas dan Batak, Minangkabau, Mentawai, Sumatera Selatan, Tanah Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan, Gorontalo, Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, Kepulauan Ternate, Maluku Ambon, Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Pusat dan Madura, Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta), dan Jawa Barat

Awalnya hanya berupa anjuran perbuatan yang menurut masyarakat bersangkutan baik yang tersebar dari mulut ke mulut lalu berproses, akhirnya sampai di titik dimana seluruh masyarakat, termasuk pemuka-pemukanya menetapkan anjuran tadi sebagai keharusan karena sudah dianggap sangat baik beserta sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Kebiasaan ini bisa berubah sesuai perkembangan zaman seiring pergeseran pola pikir dari waktu ke waktu. Ketika kebiasaan ini berubah, yang menyesuaikan adalah sanksi-sanksi di dalam hukum adat tersebut.

Hukum adat menjamin hak-hak di dalam masyarakat adat. Namun, sayangnya sifatnya tidak tertulis karena secara alami lahir dan berkembang di masyarakat itu sendiri. Akibatnya kekuatan hukum adat lemah jika cakupannya sudah keluar dari masyarakat adat bersangkutan.

Hal inilah yang menyebabkan sering terjadi konflik jika sudah menyangkut kasus adat dengan pihak luar, khususnya mengenai tanah adat. Di Indonesia masalah pertanahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria atau yang dikenal dengan hukum tanah nasional. Nasional berarti mencakup seluruh Indonesia. Padahal, sebelumnya telah ada hukum tanah adat. Hukum tanah adat tidak tertulis, sedangkan hukum agraria tertulis. Prinsipnya jika terjadi perkara, hukum tertulis mengalahkan yang tidak tertulis.

Hukum agraria sebenarnya berpedoman dari hukum adat, tapi hanya memakai prinsip-prinsip dasarnya. Dalam 19 wilayah hukum tadi, ada 4 hal yang berpengaruh. Antara lain kebersamaan. Setiap orang tidak terlepas dari ikatan kemasyarakatan dimana dia hidup, menyangkut hak dan kewajiban.

“Kalau menyangkut tanah, hak bangsa itu menguasai tanah dari Sabang sampai Merauke. Wilayah Indonesia adalah hak dari bangsa Indonesia. Wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah hak 240.000.000 orang. Kalau seseorang punya hak milik, yang kelihatan memang hak milik dia. Tapi dibalik itu ada hak milik 240.000.000 rakyat Indonesia.” ujar Bakti, dosen hukum adat kebendaan Universitas Indonesia.

Kebersamaan ada di dalam konsep masyarakat hukum adat. Sembilan belas wilayah hukum saling terikat dengan masyarakat hukum adat. Tapi di dalam Undang-Undang Agraria berbeda, hak masyarakat hukum adat adalah kelompok kesatuan yang paling kecil di dalam sistem ketatanegaraan Indonesa. Masyarakat hukum adat kekuasaannya paling bawah, dibawah camat.

“Karena berbeda apa yang diatur dalam prinsip tadi saling bertentangan. Contohnya, di dalam hukum adat orang berbeda desa dilarang melakukan transaksi jual beli tanah. Tapi tidak mungkin diterapkan untuk cakupan negara. Di Indonesia yang tidak boleh adalah berjual beli dengan warga negara yang bukan berkebangsaan Indonesia. Prinsipnya sama, tapi ruang lingkup berlakunya beda,” tambahnya.

Hal inilah yang menjadi salah satu akar permasalah dari banyaknya sengketa tanah, lebih spesifiknya tanah adat, di Indonesia. Di masyarakat hukum adat, terdapat istilah hak ulayat. Hal ulayat adalah hak dari masyarakat hukum adat. Wilayah desa adalah hak ulayat orang desa tersebut. Menurut hukumnya yang boleh disana hanyalah orang desa tersebut. Dalam pasal 6 UU Agraria, hak ulayat diakui sepanjang masih ada dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan undang-undang. Namun kadangkala dalam prakteknya kepentingan nasional mengorbankan kepentingan minoritas, untuk kebanyakan kasus, kepentingan masyarakat adat yang bersangkutan dan akhirnya menimbulkan sengketa.

Sengketa berlarut sebenarnya dapat dihindari jika dalam prakteknya tidak ada provokator dan perusahaan bersama negara telah menerapkan etika dasar sebaik-baiknya. Ada beberapa cara yang dapat ditempuh. Pertama, pemberdayaan masyarakat. Berdayakanlah masyarakat adat di daerah bersangkutan, bangun infrastruktur seperti sekolah, tempat ibadah, dan prasarana lain yang menunjang keselarasan masyarakat disana.  Tidak perlu menyulap desa menjadi kota kecil, cukup sarana dan prasarana yang berguna. Kedua, ganti rugi. Berikan jumlah ganti rugi yang sesuai dan telah disepakati sebaik-baiknya antara kedua belah pihak. Jika memang tempat tinggal masyarakat harus dipindahkan, gantilah dengan wilayah tinggal baru yang paling tidak sama nyamannya. Jangan sampai salah objek, pastikan dengan cermat batas-batas desa. Jika tidak ada, perjelaslah terlebih dahulu dengan pihak-pihak terlibat. Ketiga, sertakan peta. Peta disini sebagai pertanda daerah-daerah yang mutlak tidak boleh terjamah perusahaan, contohnya saja yang wilayah yang dipercaya mengandung unsur magis bagi masyarakat sekitar. Berikan batas-batas dan luas yang jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar